Blora, Busurnews.com
Pelaksanaan Eksekusi yang dikawal ketat oleh para petugas jajaran Polres Blora, jajaran Polsek Jepon, Danramil Jepon, Satpol PP Jepon dan jajaran pemerintah Desa Semampir dalam rangka pengamanan serta pengosongan tanah sebagai obyek perlindungan. Eksekusi diadakan Selasa (20/8/2024)
Pelaksanan eksekusi diawali dengan
pembacaan eksekusi eksekusi no. 05/ Pena. Pdt. Eks/2023/PN.BLA oleh juru sita Pengadilan Negeri Blora yang dibacakan oleh Endang Hartuti Wati, SH .
“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blora, disertai dengan 2 (dua) orang Saksi untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek berupa sebidang tanah seluas 795 meter persegi beserta bangunan diatasnya.” Ucap Endang.
Jualbeli tanah dan bangunan tersebut dilakukan Trimaningsih dari Desa Semampir RT. 03 Rw. 04 Kecamatan Jepon Blora selaku pihak penjual dan Ali Marsoni dari Kelurahan Beran Rt. 01 Rw.03 Kecamatan Kota Blora sebagai Pembeli yang disaksikan oleh Devita ( Anak pertama ) dan kedua saudaranya sepakat harga tanah dan bangunan senilai Rp 500 juta rupiah .

Karena sertifikat tanah masih digunakan anggunan oleh Devita Ika Wijayanti di Bank Mandiri Kudus sebesar Rp 161 juta rupiah.
Ali Marsoni kemudian memberikan uang pelunasan Bank Mandiri sebesar Rp 161 juta sebagai uang muka pembelian tanah tersebut.
Setelah dilakukan pembayaran Rp 161 juta ternyata sertifikat tanah tidak kunjung muncul . Saat itu Ali Marsoni mengajukan pengosongan rumah pertama . Namun Trimaningsih belum bersedia mengosongkan rumah. Malahan seripikat tanah diambilkan hutang lagi oleh Devita Di BRI sebesar Rp 500 juta setelah sertipikat diambil dari Bank Mandiri Kudus.
Hutang di BRI sebesar Rp 500 juta diselesaikan Ali Marsoni sekaligus sebagai pelunasan. Usai pembayaran juga dilakukan pernyataan pengosongan rumah namun Trimaningsih belum mau pindah juga .
Sertifikat tanah kemudian dilakukan balik nama di notaris pada bulan Mei 2021. Hak kepemilikan dibalik namakan dari HM Trimaningsih menjadi HM Ali Marsoni.
Keluarga Trimaningsih karena tidak menerima uang penjualan tanah , saat itu tetap tidak bersedia meninggalkan rumah apalagi keuangan dipergunakan membayar hutang Devita sepenuhnya.
Perkara tersebut akhirnya diserahkan kepada Sucipto SH. Selaku pengacara kemudian melakukan gugatan kepada Trimaningsih . Ke PN Blora . Dengan perkara nomor 32/ Pdt/G/2021/PN . BLA.
Atas gugatan tersebut Trimaningsih
melakukan perlawanan dengan menggunakan jasa 5 orang Advokat yang sengaja didatangkan dari Semarang diantaranya. Dr. Sapto Budoyo, SH. M.Hum , Dr. Wahyu Widodo, SH. M. Hum , Ulis Widyoretno, SH. Widi Utomo Hadi Prasetya, SH . dan Ari Yuni Astuti, SH, M.Kn untuk melawan Sucipto, SH. Namun gugatan tetap dimenangkan pihak Penggugat. ( Sucipto, SH ) .
Akibat kalah, Trimaningsih melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dengan tidak. Perkara 100/Pdt/2022/PT Smg, namun juga dikalahkan .
Karena dikalahkan akhirnya Trimaningsih melakukan Kasasi ke Jakarta dengan no. Perkara 3947/K/Pdt/2022. Ternyata juga mengalami kekalahan.
Mengalami kemenangan, Sucipto SH meminta Trimaningsih melakukan pengosongan rumah. Karena Trimaningsih tidak juga melakukan pengosongan rumah. Akibatnya Sucipto, SH melakukan tuntutan permohonan eksekusi terhadap Trimaningsih dan Suyat (suami Trimaningsih) ke PN Blora.

Atas gugatan tersebut Trimaningsih juga melakukan perlawanan dengan bukti perkara no.60/ Pdt/ Bth/ 2023/ PN.Bla. Dengan menggunakan jasa 3 orang pengacara diantaranya Sugiyanto , SH , Maria Magdalena K, SH dan Retno Dwi Jayanti, SH . Tetapi perlawanan 3 pengacara tersebut tetap dapat dikalahkan.
Permohonan eksekusi yang dilakukan oleh Sucipto, SH akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Blora yang saat ini dipimpin oleh Nunung Kristiyani, SH. MH.
“Eksekusi dilaksanakan terhadap tanah dan bangunan di Desa Semampir Kec. Jepon Blora. Semoga berjalan Lancar, “pinta Sucipto. Selasa ,(20/8/2024) .
Kepala Desa Semampir Kecamatan Jepon Sulagi juga berharap semoga peristiwa semacam ini di hari – hari mendatang tidak terulang lagi di Desa Semampir, ungkapnya.
Selaku pemenang eksekusi dan pemilik tanah saat dihubungi Ali Marsoni hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, karena urusan tanah selesai dan eksekusi bisa berjalan aman.” terangnya. ( Redaksi)