SPPG Dua Putri Kunduran Sudah Memenuhi Syarat Tidak Perlu menunggu 24 Hari

Busurnews,Blora

Saat ini perjalanan SPPG yang semakin hari syarat dengan adanya perubahan aturan baru dimana setiap SPPG harus sudah memiliki IPAL dan SLHS, telah membuat para pemilik SPPG berpacu melengkapi persyaratan Yang belum dimiliki.

Selain IPAL dan SLHD setiap SPPG juga dituntut untuk menyediakan mes untuk para petugas SPPI, harus menyajikan makanan bergizi pantas saji, juga harus memiliki seorang Ahli Gizi yang mengatur menu makanan yang hendak disuguhkan.

Ketua Satgas Kabupaten Blora Sri Setyorini telah menandaskan dan memperingatkan kepada semua SPPG apabila dalam 24 hari tidak memiliki IPAL maupun SLHD harus ditutup .

Demikian pula disampaikan oleh kordinator SPPG Kabupaten Blora , Atikah dimana SPPG juga harus menyiapkan mes untuk para petugas PPIP maupun makanan yang bergizi layak serta harus ada seorang Ahli Gizinya,apabila tidak dipenuhi SPPG harus ditutup.

Setelah diberikan sosialisasi adanya PP 115 tahun 2025 dan Kepres no 28 tahun 2025 serta Kepmenko nomor 78 tahun 2025,ternyata SPPG telah memenuhi unsur syarat aturan yang ditentukan.

SPPG Dua Putri Kunduran SPPG tersebut pantas menjadi suri teladan SPPG lainnya yang belum melengkapi persyaratan pokok pendirian SPPG di Kabupaten Blora.

Menanggapi seruan yang disampaikan oleh ketua Satgas MBG Kabupaten Blora Tutut Wijayanti Diana Putri selaku mitra kerja menjelaskan, bahwa untuk SPPG Dua Putri Kunduran tidak ada masalah. Saat ini tinggal pembenahan sekat saja.

” Sementara untuk ahli gizinya sudah tersedia,Anissa Jaka Iriatin selaku ahli gizi dari awal kegiatan telah ditugaskan untuk mendampingi SPPG Dua Putri Kunduran” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *