Busurnews,Blora
Aktivis kontrol sosial,Agus Palon, menghadiri persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Rabu (11/3/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan keterbukaan data atas proyek pembangunan drainase gorong-gorong yang dibiayai melalui Dana Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Permohonan itu diajukan setelah upaya permintaan informasi kepada pemerintah desa sebelumnya tidak memperoleh tanggapan. Melalui mekanisme sengketa informasi, Agus meminta kejelasan mengenai dokumen serta pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Dalam persidangan, Agus hadir sebagai pemohon. Sementara pihak pemerintah desa tidak dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bangowan. Pihak termohon diwakili oleh perangkat desa yang bertindak sebagai kuasa, yakni Sekretaris Desa, unsur Bayan, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan setelah dirinya menilai ada sejumlah aspek teknis pekerjaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menyoroti penggunaan beberapa jenis material dalam pembangunan drainase yang dinilai berbeda dari praktik konstruksi pada umumnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan batu belah berwarna putih yang dianggap memiliki karakter relatif gembur. Selain itu, komposisi campuran material juga dipertanyakan karena diduga memanfaatkan grosok yang digiling hingga halus.
Agus menjelaskan bahwa pasir dari Kali Gawan di wilayah Cepu sebenarnya masih layak digunakan untuk pekerjaan konstruksi, terutama ketika pasokan pasir Muntilan tidak tersedia.
“Terkait pasir kayo dari kali atau Gawan Cepu sebenarnya masih bagus dibandingkan ketika tidak bisa menggunakan pasir Muntilan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyayangkan penggunaan grosok yang diselep halus sebagai bagian dari campuran material pekerjaan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui standar kualitas yang digunakan dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa.
Sebagai warga negara, Agus menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Transparansi, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kehadirannya di Komisi Informasi Jawa Tengah, lanjut Agus, merupakan bentuk pemenuhan undangan resmi dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang sedang berlangsung.
Di tengah proses tersebut, Agus Palon diketahui juga tengah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan jalan cor di Kabupaten Blora. Meski menghadapi proses hukum, ia menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai aktivis antikorupsi dengan mengawal berbagai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

