HR-V PELAT PUTIH “HANTU” NONGOL DI KEJARI BLORA: NOPOL K 1915 YE TAK ADA DI DATA SAKPOLE, KASI INTEL JAWAB “DARI PEMDA” LALU BUNGKAM

BUSURNEWS, BLORA _Saat luka 5 korban tewas ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo belum kering, publik Blora kembali disuguhi tanda tanya baru. Kali ini datang dari halaman Kejaksaan Negeri Blora.

Di tengah sorotan tajam terhadap tuntutan 6 bulan penjara untuk 3 terdakwa kasus yang sama, awak media mendapati 3 unit *Honda HR-V berpelat nomor putih* terparkir dan aktif digunakan di lingkungan Kejari Blora.

Bukan pelat merah dinas. Bukan pelat hitam pribadi. Tapi putih. Warna yang seharusnya identik dengan kendaraan baru atau kendaraan khusus dengan peruntukan jelas.

Lalu, mobil ini milik siapa?

Dicek di Sakpole: “Data Tidak Ditemukan

Kecurigaan berujung pada pengecekan. Salah satu nopol, K 1915 YE, kami masukkan ke aplikasi resmi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah.

Hasilnya mengejutkan: “Data kendaraan tidak ditemukan.”

Bagaimana mungkin sebuah kendaraan yang wara-wiri di kantor lembaga penegak hukum, tidak terdaftar di sistem resmi pemerintah provinsi?

Apakah ini kendaraan bodong? Kendaraan titipan? Atau ada “perlakuan khusus” yang tidak diketahui publik?

Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul. Apalagi di tengah desakan transparansi anggaran dan akuntabilitas lembaga negara.

Klarifikasi Kasi Intel: Dilempar ke “Pemda

Kami konfirmasi langsung ke Hendi Budi Fidrianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Kamis (30/7/2026).

“Pak, ini HR-V pelat putih di Kejari asalnya dari mana?”

Jawabnya singkat dan datar: “Bukan Pak, dari Pemda.”

Artinya, bukan aset Kejaksaan Agung. Bukan bantuan pusat. Tapi dari Pemerintah Kabupaten Blora.

Maka muncul pertanyaan lanjutan yang lebih krusial:

Dengan mekanisme apa Pemkab menyerahkan 3 unit HR-V ke Kejari? Apakah hibah? Pinjam pakai? Ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah? Ada persetujuan DPRD?

Dan yang paling penting: kenapa harus pakai pelat putih?

Sesuai aturan, kendaraan dinas pemerintah harusnya berpelat merah. Kalau pelat putih, itu untuk kendaraan baru sementara atau ada peruntukan lain. Tapi HR-V ini sudah lama terlihat dan digunakan operasional.

Alih-alih menjelaskan, Hendi justru menutup pembicaraan.

Kamu nanya ini atau mana, kan kesepakatannya ini,” ujarnya, mengingatkan bahwa agenda awal adalah membahas polemik tuntutan 6 bulan di kasus sumur ilegal.

Satu kalimat itu cukup untuk mematikan ruang klarifikasi. Seolah persoalan administrasi kendaraan negara adalah hal tabu untuk dipertanyakan publik.

Diamnya Pemkab dan Samsat: Ada Apa?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Blora dan Kantor Samsat belum memberikan jawaban resmi.

Tidak ada penjelasan soal status hukum 3 HR-V tersebut. Tidak ada penjelasan kenapa K 1915 YE “hilang” dari database Sakpole. Tidak ada juga dokumen yang bisa menunjukkan legalitas penggunaan kendaraan itu di Kejari.

Diamnya para pihak justru semakin menguatkan asumsi publik: ada yang tidak beres.

Ini Bukan Soal Iri, Ini Soal Hukum

Mari luruskan. Ini bukan soal dengki karena Kejari pakai mobil bagus. Ini soal kepatuhan terhadap aturan.

1. Asal-usul aset: Jika benar dari APBD, maka itu uang rakyat. Rakyat berhak tahu mekanismenya.

2. Status pelat: Pelat putih tidak bisa digunakan sembarangan dan jangka panjang. Ada aturannya.

3. Transparansi: Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum. Seharusnya menjadi contoh pertama dalam tertib administrasi.

Di saat masyarakat menuntut keadilan setimpal untuk 5 nyawa yang melayang di Gendono, di saat yang sama kita juga menuntut lembaga negara berjalan di rel yang benar. Tidak tebang pilih.

Jangan sampai publik berpikir: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan administrasi ketat ke rakyat, longgar ke internal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *