Busurnews.com,Blora _ Program Pamsimas Bantuan kementrian PUPR senilai Rp 500.000.000 di Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora diduga dihadapkan pada praktik pungutan liar.
Dari sumber yang dapat dipercaya , Kepala Desa Gedebeg berinisial Sumarwan diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp112.500.000 kepada pengurus Pamsimas dengan alasan “untuk kelancaran program/penyuapan atas turunnya proyek Pamsimas tersebut.
Yang lebih membuat pengurus pokmas Pamsimas kaget . Kades Sumarwan sebut – sebut meminta pokmas mencari dana Rp 50.000.000,- terlebih dahulu jika proyek hendak dikerjakan oleh Pokmas.
“Ketua Pamsimas Desa Gedebeg Panijan dan pengurus lain tidak setuju. ” Kami keberatan karena itu bukan aturan, perbuatan tersebut sudah merupakan tindakan korupsi dan pemerasan ” ujar salah satu pengurus yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa 10/09/2026.
Sebelumnya Pokmas sempat bersitegang dengan kepala desa Sumarwan terkait rencana penunjukan pihak ke 3 untuk pengerjaan proyek dan adanya permintaan dana sebesar Rp112.500.000,- .Pokmas bersikukuh menolak karena bertentangan dengan aturan .
Tasiman menjelaskan dana Pamsimas saat ini sudah masuk ke Rekening Bendahara sebagai pencairan tahap 1 sebesar Rp 350.000.000,-
Menurut sumber tersebut, dana Pamsimas yang sudah masuk ke rekening kelompok itu juga akan diminta kepala Desa Gedebeg Sumarwan untuk dikerjakan oleh pihak ketiga ( B ), salah satu toko bangunan di wilayah Ngawen, apabila panitia tidak mau mengupayakan dana Rp 50 .000.000,- terlebih dahulu.
“Kalau tidak mau, Pak Kades mengancam , bilang proyek mau dibatalkan. Padahal uangnya sudah ada di rekening kelompok logikanya gimana itu …,??, Itu dana bantuan dari kementrian , masa kami Pokmas diminta mencari dana sebesar Rp 50.000.000,- terlebih dahulu baru boleh kerja .Pokmas mana yang sanggup usaha dana sebesar itu ,” lanjutnya.
Lebih parah lagi, untuk syarat swadaya 10% sebesar Rp20.000.000, panitia mengaku tidak mendapat fasilitas dari Pemerintah desa Gedebeg sehingga panitia harus mencari dana awal sendiri. Karena keterbatasan kemampuan panitia Pokmas hanya mampu mencarikan pinjaman sebagai rekening awal sebesar Rp 10.000.000,-
” Karena swadaya masyarakat yang seharusnya pihak Pemerintah Desa Gedebeg yang harus memfasilitasi , namun tidak ada kepedulian, terpaksa kami panitia pinjam uang ke Rentenir Rp 10.000.000,- dan langsung kita masukkan dalam rekening bank, sekarang setelah dana proyek ada pencairan kepala Desa Gedebeg malah” ribut ” mau mengatur dan menguasai dana dan proyek tersebut. ” ucap Arif selaku Tim pelaksana pokmas Gedebeg dengan nada geram.
Arif yang juga selaku ketua BPD Desa Gedebeg menandaskan jika dipaksakan proyek Pamsimas tetap dikerjakan oleh pihak ke 3, saya akan mengundurkan diri dari kepanitiaan . Karena awal perencanaan tidak ada rembug atau pemberitahuan dari Sumarwan dimana pengurus harus setor dana sebesar Rp 112.500.000,- kepada pihak ke 3 .
” Secara tegas saya menolak permintaan kades untuk setor uang tersebut pada pihak ke 3 ( S ) itu uang negara berarti uang rakyat , pembelanjaan dan penggunaannya harus transparan, ” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gedebeg S belum dikonfirmasi. Begitu juga dengan pemilik toko B .
Pamsimas adalah kegiatan pembangunan infrastruktur melalui pendekatan padat karya dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam menyediakan akses air minum yang layak dan berkelanjutan .
Sementara itu, Juknis Pamsimas Kementrian / PUPR 2026 menegaskan bahwa dana bantuan 100% menjadi hak kelompok masyarakat dan tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun. Swadaya juga harus transparan dan dicatat.
Warga Desa Gedebeg berharap Dinas terkait di Kabupaten Blora maupun Jawa Tengah serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan mengusut dugaan ini agar dana Rp 500.000.000,- tepat sasaran , benar-benar digunakan untuk air minum warga, ” bukan untuk jatah bagi – bagi rejeki “.

