Busurnews.com,Blora_ Program Jaksa Jaga Desa kembali dilaksanakan Kejaksaan Negeri Blora. Kali ini kegiatan penerangan hukum menyasar para kepala desa se-Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah Berjalan Bertahun-tahun
Hendi menjelaskan, Program Jaksa Jaga Desa bukan program baru.
“Program Jaksa Jaga Desa ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Tahun 2026 ini kami mulai sejak awal bulan Juli di setiap kecamatan sampai Kecamatan Kunduran hari ini,” ujar Hendi.
Menurutnya, pendampingan hukum secara langsung ke desa-desa sangat penting sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Tekan Temuan Administrasi
Dalam pemaparannya, Hendi juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi desa.
“Harapan ke depan administrasi desa semakin lengkap dan semakin baik. Dengan demikian, kinerja rekan-rekan Inspektorat juga akan lebih ringan karena apabila kekurangan administrasi dapat dipelajari dan diperbaiki sejak awal, maka temuan-temuan dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Komitmen Wujudkan Pemerintahan Desa yang Taat Hukum
Melalui Program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Blora berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

