Blora,Busurnews.com_ Penanganan kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas / LPG bersubsidi yang digerebek di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, masih menyisakan tanda tanya.
Meski ratusan tabung gas dan berbagai peralatan pengoplosan telah diamankan, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Blora belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Blora dan Polsek Kunduran langsung menyasar lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit truk, 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung kosong, 145 tabung LPG 12 kilogram, 15 tabung LPG 50 kilogram, puluhan selang regulator, tutup segel tabung, alat pembuka segel, serta bekas segel LPG dari Kabupaten Nganjuk, Kediri, dan Lamongan. Temuan segel dari luar daerah mengindikasikan pasokan tabung berasal dari luar Kabupaten Blora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diduga telah beroperasi dua kali dalam kurun waktu hampir satu bulan.
7 Orang Diperiksa, Status Masih Saksi dalam penggerebekan itu, polisi memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi. Mereka adalah Jarot, Muhammad Didik, Muhammad Abdul Rojak, Supandi, Suryanto, Rio Mukti Wibowo, dan Sutomo. Seluruhnya masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin didampingi Kanit 3 Satreskrim IPDA Iwan Nugroho menegaskan, pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut dilakukan dalam waktu 1×24 jam dan belum ada yang ditahan.
“Status mereka masih sebagai saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Zaenul Arifin, Selasa (14/7/2026).
Polisi mengaku masih memburu empat orang yang diduga berperan sebagai aktor utama dan operator lapangan, yakni Pendi, Munasir, Anggit, dan Geo, yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Di sisi lain, hasil penelusuran jurnalis menemukan fakta yang memantik perhatian. Salah satu saksi, Rio Mukti Wibowo, mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surakarta / UMS, diketahui telah berada di lokasi sebelum tengah malam menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi K 1422 CF bersama adiknya.
Di dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan, seperti timbangan elektrik, drum, ember, dan selang regulator. Namun, kendaraan tersebut tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik.
Saat dikonfirmasi, ibu Rio membenarkan anaknya sempat diperiksa polisi. Ia menyebut Rio datang ke lokasi karena diminta seseorang untuk mengantarkan peralatan dari rumah.
Menanggapi hal itu, IPDA Iwan Nugroho menyatakan keberadaan Rio di lokasi hanya bersifat kebetulan dan statusnya tetap sebagai saksi.
“Mobil akan kami kembalikan kepada pemiliknya karena statusnya masih saksi,” ujarnya.
Meski barang bukti yang diamankan cukup besar, belum adanya penetapan tersangka membuat proses penanganan perkara ini menjadi sorotan publik.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

