Perempuan Cantik di Blora Berdamai dengan 2 Lansia Lewat Restorative Justice

Busurnews.com,Blora – Perkara yang bermula dari cekcok soal bakar sampah di Kabupaten Blora akhirnya menemukan titik temu. Dua lansia yang menjadi terdakwa dan pihak korban sepakat berdamai melalui mekanisme _Restorative Justice_ (RJ). Kesepakatan itu disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026).

Detail Kesepakatan Damai

Kedua terdakwa adalah Sujimah (70) dan Pandi (75). Sementara pihak korban adalah Febby dan Sulasih.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Firdaus Azizi menegaskan perdamaian dilakukan tanpa syarat apapun.

“Kesepakatannya tidak ada uang damai. Itu termasuk damai tanpa syarat. Yang penting dari pihak terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada permintaan penggantian sejumlah uang dari pihak korban,” ucap Firdaus.

Momen haru terlihat saat kedua belah pihak saling bersalaman di hadapan majelis hakim sebagai simbol telah saling memaafkan.

Proses Hukum Tetap Jalan

Meski telah damai, Firdaus menjelaskan proses hukum tetap berlanjut hingga putusan. Dalam hukum acara pidana, RJ menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana paling ringan.

“Pidana yang paling ringan itu ada beberapa opsi, yaitu pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau yang terakhir berupa pemaafan hakim,” jelasnya.

Namun hakim belum bisa menyimpulkan bentuk putusan karena pembuktian pokok perkara masih berlangsung.

“Terhadap RJ ini tetap ada pembuktian pokok perkara. Kita uji apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan atau tidak. Penekanan restorative justice adalah adanya pengakuan dari para terdakwa terhadap tindak pidana yang didakwakan, kemudian adanya pemaafan dari pihak korban,” terangnya.

Kronologi Kasus

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera mengatakan kesepakatan damai ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli 2026.

“Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya restorative justice,” kata Agung usai persidangan.

Ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang membebaskan kliennya.

“Kita harapkan nanti putusannya sesuai dengan yang kita inginkan, Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” katanya.

Agung juga berharap hubungan baik antar tetangga bisa kembali terjalin.

“Harapan kami ke depan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, serta pelapor Mbak Febby dan Bu Sulasih dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari,” paparnya.

Diketahui, kasus dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah terdakwa Pandi, Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora.

Kesalahpahaman terkait pembakaran sampah berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap Febby dan Sulasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *