Busurnews, Blora _ Kasus perkara yang bermula dari cekcok soal bakar sampah antara 2 lansia dan seorang “perempuan cantik” di Blora berakhir damai. Perdamaian melalui mekanisme _Restorative Justice_ (RJ) antara terdakwa dengan pihak korban disahkan Majelis Hakim PN Blora, Selasa (14/7/2026).
Dua terdakwa lansia itu adalah Sujimah (70) dan Pandi (75). Sementara pihak korban adalah Febby dan Sulasih.
Damai Tanpa Uang
Ketua Majelis Hakim PN Blora, Firdaus Azizi, menyebut kesepakatan damai ini dilakukan tanpa syarat apapun.
“Kesepakatannya tidak ada uang damai. Itu termasuk damai tanpa syarat. Yang penting dari pihak terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada permintaan penggantian sejumlah uang dari pihak korban,” ucap Firdaus saat memimpin sidang.
Dalam sidang, kedua belah pihak tampak saling bersalaman di hadapan majelis hakim sebagai simbol perdamaian.
Ancaman Hukuman Ringan
Meski sudah damai, proses hukum tetap berjalan hingga putusan. Firdaus menegaskan dalam RJ, pidana yang dijatuhkan merupakan pidana paling ringan.
“Pidana yang paling ringan itu ada beberapa opsi, yaitu pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau yang terakhir berupa pemaafan hakim,” jelasnya.
Namun hakim belum bisa menyimpulkan putusan karena pembuktian pokok perkara masih berlangsung. Unsur penting RJ adalah adanya pengakuan terdakwa dan pemaafan dari korban.
Berawal dari Salah Paham Bakar Sampah
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera mengatakan perdamaian ini merupakan tindak lanjut fasilitasi di Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli 2026.
“Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya restorative justice,” kata Agung usai sidang.
Ia berharap majelis hakim nantinya membebaskan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dari segala tuntutan.
“Harapan kami ke depan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, serta pelapor Mbak Febby dan Bu Sulasih dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari,” paparnya.
Diketahui, kasus dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla ini bermula dari insiden Selasa, 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB di halaman rumah terdakwa Pandi, Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora. Kesalahpahaman soal pembakaran sampah berujung pada dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Febby dan Sulasih.

