Grobogan.Busurnews.com
Polres Grobogan – Polda Jateng – Untuk memastikan wilayah hukumnya terbebas dari peredaran minuman keras dan obat-obatan, jajaran Polres Grobogan menggelar razia minuman keras.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Gabus dan Polsek Toroh Polres Grobogan di wilayah hukumnya pada Sabtu (27/7/2024).
Jajaran Polres Grobogan pun tidak segan untuk melakukan penindakan hingga menyita barang haram yang dijual tersebut.
Hasilnya, puluhan botol miras jenis arak putih, bir, congyang dan anggur merah berhasil diamankan dalam pelaksanaan razia itu.
“Kami bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan. Jika kedapatan menjual miras, kami lakukan penindakan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mendapat informasi adanya penjual miras dan obat-obatan.
Menurut Kapolres Grobogan, miras merupakan salah satu hal yang bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan.
“Memang untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kriminalitas, harus mulai dari akarnya seperti peredaran miras,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk itu, Kapolres Grobogan bakal bertindak tegas kepada para pelaku peredaran miras dan obat-obatan.
“Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Grobogan agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Grobogan.(Redaksi)