JAKSA BERTINDAK CEPAT: AGUS PALON TERSANGKA KASUS SARA RESMI DITAHAN 20 HARI DI RUTAN BLORA, TERNYATA RESIDIVIS DAN TERJERAT KASUS LAIN

Busurnews.com,Blora – Kasus dugaan penghinaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan SARA yang menyeret nama Agus Sutrisno alias Agus Palon bin Salekan memasuki babak baru yang lebih serius. Jika sebelumnya hanya berstatus tersangka di kepolisian, kini Agus Palon resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Penahanan dramatis itu dilakukan pada Selasa, (15/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kejari Blora. Momen tersebut terjadi sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Polres Blora.

Dalam perkara ini, Agus Palon disangkakan dengan pasal berat, yakni Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP terkait tindak pidana SARA.

Langsung Dijebloskan ke Rutan Tanpa Penangguhan

Tidak ada kata penangguhan. Jaksa langsung mengambil langkah tegas. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan yang ditandatangani Kepala Kejari Blora dengan Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026, Agus Palon langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Blora.

Ia akan mendekam di balik jeruji selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kasi Pidum Kejari Blora menyebut penahanan ini sudah sesuai prosedur hukum. Ada dua alasan utama jaksa menahan Agus Palon. Pertama, ancaman pidananya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Kedua, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Alasan ketiga yang tak kalah penting, Agus Palon ternyata bukan orang baru di dunia hukum. Kejaksaan mencatat bahwa ia merupakan residivis. Ia pernah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.

Masih Jalani Sidang Kasus Lain di PN Blora

Fakta lain yang membuat perkara ini semakin disorot adalah, di saat kasus SARA ini berjalan, Agus Palon ternyata juga sedang menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lainnya di Pengadilan Negeri Blora dengan Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Bla.

Kondisi ini semakin memperkuat alasan jaksa untuk melakukan penahanan.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan agar proses penuntutan berjalan lancar dan tersangka tidak mengulangi perbuatan,” ujar sumber di Kejari Blora.

Kini, setelah Tahap II selesai, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Blora untuk segera disidangkan. Kejari Blora menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari

Di sisi lain, Kuasa Hukum Santi Silaban selaku pihak pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyambut baik langkah cepat dan tegas dari Kejari Blora.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Blora atas langkah hukum yang telah diambil setelah pelimpahan perkara dari Polres Blora. Ini membuktikan bahwa hukum bekerja dan perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata John L. Situmorang saat dikonfirmasi.

Menurutnya, keputusan penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus SARA tidak bisa dianggap remeh.

“Kini masyarakat Blora tinggal menunggu bagaimana Kejaksaan Negeri Blora membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya. Fakta-fakta hukum, bukti-bukti, dan motifnya akan diuji secara terang benderang dalam proses persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan ujaran yang mengandung penghinaan SARA yang dilakukan Agus Palon dan viral di tengah masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditangani Polres Blora hingga akhirnya dinyatakan lengkap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *