PANAS! Sempat Tegang & Nyaris Bentrok, Eksekusi Rumah Rp49 Juta di Ngawen Berakhir Damai – Debitur Rebut Kembali Rumahnya!

Sempat bikin tegang! Sengketa lelang rumah di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang sebelumnya diwarnai ketegangan saat eksekusi, akhirnya berakhir dengan kabar bahagia.

Lewat mediasi panas yang difasilitasi DPRD Blora, debitur, pihak bank, dan pemenang lelang akhirnya sepakat damai. Debitur pun berhasil kembali mendapatkan hak atas rumahnya yang nyaris hilang!

Ketua DPRD Blora, Mustofa, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Pertemuan yang sempat alot itu akhirnya membuahkan hasil manis.

“Terkait dengan PHN (Penyelesaian Hak Nasabah), sesuai dengan audiensi pertemuan kali ini, alhamdulillah bisa terselesaikan dengan baik. Artinya, dari kedua belah pihak, antara yang punya tanah dengan pembeli akhirnya sudah clear,” ujar Mustofa, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi sejarah dan pelajaran. Ke depan, persoalan seperti ini jangan sampai terulang dan harus diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan ketegangan.

“Ini mudah-mudahan ke depan tidak terulang kembali dan ini menjadi sejarah kita. Jadi, sudah clear antara PNM dengan yang punya tanah sama pembeli pada sore hari. Sudah clear,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora, Munaji, menyebut perjuangan ini luar biasa dan tidak mudah.

Pasalnya, rumah tersebut sudah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Utang debitur tercatat hanya Rp49 juta, tapi rumahnya sudah terlanjur dilelang dan dimenangkan pihak lain.

Namun, Munaji dan timnya tak menyerah. Mereka mengawal proses ini sampai tuntas hingga ada jalan keluar: pemenang lelang sepakat menjual kembali rumah itu kepada debitur.

“Hutangnya adalah Rp49 juta. Ini sudah dieksekusi oleh pengadilan. Walaupun menjadi pemenang lelang, kalau pemenang lelang dijual lagi kepada debitur, itu sah namanya jual beli. Inilah kami mengawal proses ini sampai perjuangan selesai,” tegas Munaji dengan nada lantang.

Akhirnya, drama sengketa rumah di Ngawen itu rampung. Tidak ada lagi ketegangan, tidak ada lagi air mata. Yang ada adalah kesepakatan damai.

Kasus ini membuktikan, persoalan sengketa aset, apalagi soal tempat tinggal rakyat kecil, tidak harus berakhir dengan konflik. Dialog, musyawarah, dan keberanian untuk memperjuangkan hak bisa mengembalikan rumah yang hampir hilang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *