Dinas PMD Menunggu Kemendes Terkait Pembelanjaan Ketahanan Pangan

Busurnews.com, Blora

Hingga saat ini, Pemkab Blora masih menunggu surat resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) terkait prosedur pembelanjaan ketahanan pangan dalam APBDes.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menanti arahan resmi dari Kemendes.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyertaan modal ke BUMDes memiliki tujuan yang jelas, apakah hanya untuk swasembada pangan atau mencakup aspek lain, seperti penyediaan makanan bergizi dan peran BUMDes sebagai suplier bahan pokok.

“Sampai hari ini, kami masih menunggu surat resmi dari Kemendes tentang prosedur pembelanjaan ketahanan pangan di APBDes,” ujar Suwiji. (12/3/2025.)

Menurutnya, saat ini regulasi yang tersedia baru sebatas Putusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Tahun 2024.

Ketidakjelasan regulasi ini menyebabkan multitafsir di lapangan, terutama dalam penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Untuk mengantisipasi ketidakpastian ini, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan camat, kasi pembangunan, serta pendamping desa guna menyelaraskan kebijakan Pemkab Blora dengan regulasi dari Kemendes dan kebijakan di daerah lain.

“Kebijakan yang kami ambil didasarkan pada koordinasi dengan kementerian dan penyandingan kebijakan dengan kabupaten lainnya,” jelas Suwiji.

Sementara itu, terkait pencairan dana ketahanan pangan, Suwiji menegaskan bahwa desa yang dapat mengajukan earmark tahap pertama tanpa menyertakan ketahanan pangan sebaiknya menunggu APBDes perubahan sebelum mengalokasikan dana tersebut.

“Untuk desa yang bisa mengajukan earmark tahap satu tanpa menyertakan ketahanan pangan, maka untuk ketahanan pangan dicairkan di tahap dua,” Suwiji memungkasi.(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *