Busurnews.com,Blora – Kabar baik bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kawasan hutan di Kabupaten Blora. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) bersama Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta mulai melaksanakan tahapan fasilitasi dan validasi perhutanan sosial di Kabupaten Blora dan sekitarnya.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan akses kelola kawasan hutan secara legal kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan tetap lestari.
Ayub Firdaus Maturidi menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial (PS) ini pada intinya memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memang telah mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
Berdasarkan data pasca-2022, sebagian besar kawasan hutan di Pulau Jawa yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani kini sebagian dialokasikan hak kelolanya untuk kepentingan masyarakat. Alokasi tersebut meliputi untuk kepentingan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, penataan kawasan, jasa lingkungan, serta perlindungan hutan.
“Jadi masyarakat yang sudah lama menggarap hutan, sekarang difasilitasi agar memiliki legalitas. Bukan mengambil alih, tapi memberikan hak kelola yang sah,” terang Ayub.
Dalam pelaksanaannya, proses penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KHDPK) memiliki dinamika di lapangan. Perubahan lembaga pendamping sempat terjadi akibat penyesuaian aturan serta dinamika di tingkat tapak.
Meski demikian, telah tercapai kesepakatan agar program ini terus dilanjutkan dengan pendampingan intensif dari pihak-pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat.
Pihak Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan sekadar mengejar target luasan wilayah perhutanan sosial, melainkan meningkatkan kualitas pengelolaan di tingkat tapak agar benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Melalui penerbitan regulasi terbaru di tahun 2026, yaitu SK 615 dan SK 5274 terkait Perhutanan Sosial, fasilitasi dan validasi ini kini dapat dilaksanakan secara optimal di Blora.
Wajib Agroforestri, Tidak Boleh Monokultur Jagung
Terkait jenis tanaman yang diperbolehkan di dalam kawasan perhutanan sosial, masyarakat diwajibkan mengikuti pola agroforestri. Hal ini untuk menjaga kelestarian hutan.
Penanaman tidak diperkenankan menggunakan tanaman semusim tunggal atau monokultur seperti jagung sepenuhnya, melainkan harus dikombinasikan dengan tanaman tahunan.
Pola yang dianjurkan meliputi:
- Penanaman tanaman pangan seperti jagung yang dikombinasikan dengan jalur tanaman buah-buahan.
- Penanaman pohon kayu keras di bagian pinggir lahan sebagai penguat dan pelindung.
- Integrasi dengan potensi pakan ternak (agroforestri ternak) maupun pemanfaatan potensi perairan untuk perikanan darat (silvofishery).
Dengan adanya pembinaan berkelanjutan dari pendamping Perhutanan Sosial, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) di masing-masing kabupaten, serta instansi terkait lainnya, diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan pengelolaan kawasan hutan secara produktif, lestari, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

