Busurnews.com,Blora
Total alokasi anggaran dana desa turun dibanding tahun sebelumnya. Hal itu
disebabkan tidak adanya desa tertinggal di Blora pada 2025.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora,
Suwiji menyebutkan, alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp256,66 miliar, lebih rendah dari
2024 yang sebesar Rp261,64 miliar.
“Penurunan ini bukan karena faktor khusus di Blora, melainkan akibat perubahan indikator
alokasi Dana Desa secara nasional,” ujarnya.
Menurutnya, alokasi dana desa tahun lalu lebih tinggi, dikarenakan masih ada sembilan desa di
Blora berstatus tertinggal yang memperoleh tambahan alokasi afirmasi.
Namun tahun ini, Blora sudah tidak memiliki desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal.
“Penambahan alokasi afirmasi itu senilai Rp94,8 juta,” katanya.
Lebih lanjut, disebutkan sebanyak 271 desa di Kabupaten Blora tetap menerima Dana Desa 2025
dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp596,7 juta hingga Rp2,04 miliar. Besaran tersebut,
ditentukan berdasarkan empat komponen dari Kementerian Keuangan, yakni alokasi dasar,
alokasi formula, alokasi kinerja, dan alokasi afirmasi.
“Alokasi formula mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga
kondisi geografis,”ungkapnya.
Dana Desa tahun ini diprioritaskan untuk sejumlah program, Diantaranya, penanganan
kemiskinan ekstrem, termasuk BLT Dana Desa maksimal 15% dari total DD, lalu penguatan desa
adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan desa termasuk pencegahan
stunting, hingga ketahanan pangan dan gizi masyarakat.
“Selain itu, pengembangan potensi desa dan digitalisasi, serta program padat karya tunai desa,”
ucapnya.
Untuk BLT Dana Desa, sambung dia, penerima manfaat ditetapkan melalui musyawarah desa
(Musdes) berdasarkan data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
yang diverifikasi pemerintah desa, dengan prioritas keluarga miskin.
“Selain BLT, Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan padat karya yang melibatkan warga
miskin sebagai tenaga kerja, sehingga membantu menambah penghasilan keluarga,”terang
Suwiji.
Suwiji menambahkan, agar penggunaan tepat sasaran, pengawasan Dana Desa dilakukan
berlapis mulai dari BPD, pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga APIP Inspektorat.
Menurutnya, jika ditemukan desa yang kurang transparan, Dinas PMD melakukan
pendampingan, fasilitasi pencairan, hingga pembinaan pengelolaan keuangan. Partisipasi
masyarakat juga diakomodasi sejak perencanaan melalui Musdes.
“Masyarakat bisa menyampaikan usulan sekaligus melakukan pengawasan melalui BPD,”
tambahnya.
Suwiji juga menyebut, pelaporan keuangan desa kini semakin transparan dengan dukungan aplikasi Siskeudes yang telah terhubung ke sistem pembayaran non-tunai melalui fitur SiskeudesLink.
“Inovasi ini memperkuat akuntabilitas sekaligus memudahkan monitoring Dana Desa,”pungkasnya (redaksi)