Kudus.Busurnews.com
Kepolisian Resor (Polres) Kudus membongkar sindikat peredaran narkoba dan obat penenang untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 131.670 butir pil berbahaya golongan 4 berlogo Y dan 53 gram ganja.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka, yakni inisial AA dan AY warga Mranggen, Demak dan Godong, Grobogan sebagai pengedar pil berlogo Y. Kemudian DW dan AT, pengedar dan pemakai pil. Lalu ada dua lagi sebagai pemakai.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, barang bukti tersebut diamankan pada periode Juni hingga Juli 2024. Jumlah barang bukti tersebut berasal dari enam lokasi berbeda.
“Di lokasi pertama Polres Kudus menemukan pil berlogo Y sebanyak 64.170 butir. Selain itu kami juga mengamankan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir,” ujar Bonic saat gelar kasus di Polres Kudus, Selasa (30/7/2024).
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 tersebut, lanjutnya, Polres Kudus melakukan pengembangan ke TKP ke dua. Di lokasi kedua ini, pihaknya mampu mengamankan 65 ribu butir pil berbahaya golongan 4 berlogo Y.
“Kemudian kami kembangkan lagi ke lokasi 3, dan berhasil mengamankan 50,5 gram ganja. Kami kembangkan lagi ke TKP 4 dan berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2,5 gram,” bebernya.
Tak berhenti di situ, kata Bonic, pengembangan juga terus berlanjut ke TKP 5 dan lokasi 6. Di TKP 5 petugas mampu mengamankan barang bukti sebanyak 1.500 butir pil berlogo Y dan di TKP 6 seribu butir pil yang sama.
“Total barang bukti yang bisa kita amankan sebanyak 131. 670 butir pil berbahaya golongan 4 berlogo Y. Serta, psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 16 butir dan 53 gram ganja,” ungkapnya.(Redaksi)