Busurnews.com, BLORA — Badan Gizi Nasional BGN menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Sanksi diberikan menyusul insiden keracunan makanan Makan Bergizi Gratis MBG yang berdampak kepada 216 orang.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BGN Mayjen TNI Purn Trenggono seusai melakukan pertemuan tertutup dan mengunjungi sejumlah korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, Jumat (11/09/2026).
SPPG di-Suspend 30 Hari, Kepala Dapur Dicopot
BGN memutuskan untuk memberikan dua sanksi utama kepada SPPG Sukorejo 2. Pertama, operasional dapur dihentikan sementara selama 30 hari. Kedua, kepala SPPG dicopot dari jabatannya.
“Kita penanganan korban dulu. Sudah ditangani dengan baik, dan kita BGN ini memberikan tindakan kepala SPPG-nya,” ujar Trenggono saat ditanya terkait sanksi terhadap Yayasan Tirto Mirah Asih yang menaungi SPPG Sukorejo 2.
Menurut Trenggono, kondisi dapur SPPG Sukorejo 2 sangat memprihatinkan. Banyak ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur SOP yang tidak dijalankan.
“Ini dapurnya sangat tidak memenuhi syarat. Banyak sekali SOP yang tidak dilaksanakan. Kepala dapurnya jelas kita copot. Karena tidak patuh terhadap SOP,” katanya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan SOP di seluruh jaringan SPPG juga menjadi perhatian utama BGN pasca insiden ini.
Yayasan Tirto Mirah Asih Naungi Sejumlah Dapur MBG
Yayasan Tirto Mirah Asih diketahui tidak hanya menaungi SPPG Sukorejo 2. Yayasan tersebut juga mengelola sejumlah dapur MBG lain di Blora, yakni SPPG Kedungjenar 1 dan Kedungjenar 2.
Jaringan dapur di bawah yayasan yang sama juga tersebar di sejumlah daerah lain, seperti Kota Semarang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Rembang.
Meski demikian, Trenggono menegaskan untuk saat ini sanksi yang diberikan BGN baru menyasar kepala SPPG Sukorejo 2.
Proses Hukum Menunggu Hasil Lab
Mengenai kemungkinan pelaporan kasus ini ke kepolisian, Trenggono menyebut proses hukum akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai.
“Kalau ada unsur pidananya ya nanti akan kita tindak. Sementara hasil Lab-nya masih proses,” katanya.
BGN saat ini masih memusatkan perhatian pada pemulihan para siswa yang terdampak. Trenggono juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan SPPG untuk menyampaikan laporan langsung ke BGN pusat.
“Silahkan melaporkan ke BGN pusat, bahwa lingkungan terganggu, bisa dilaporkan. Kalau ke APH, di sini sudah ada satgas, jadi tolong bisa disesuaikan,” katanya.
Kondisi Korban Berangsur Membaik
Saat mengunjungi korban yang masih menjalani rawat inap, Trenggono menyebut kondisi para siswa berangsur membaik. Para korban saat ini dirawat di dua rumah sakit di wilayah Blora.
“Keracunan makanan Blora, hampir semua sudah sehat. Ada di dua rumah sakit, ini kondisinya sudah mulai membaik,” katanya.
Terkait adanya penolakan terhadap menu program MBG, Trenggono mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari siswa yang terdampak.
“Jadi begini sudah saya cek ke terdampak siswa. Mereka menyampaikan menunya tidak ada masalah. Pada kenyataan ada yang terdampak,” katanya.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, BGN berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh dapur MBG di Indonesia dapat menjalankan SOP dengan ketat demi keamanan dan kesehatan penerima manfaat.

