Proyek Pasar Ngawen Blora Molor, Kontraktor Kena Denda Rp 30 Juta per Hari

Busurnews.com,Blora_ Proyek pembangunan Pasar Rakyat Ngawen, Kabupaten Blora, ternyata molor dari jadwal yang telah ditentukan. Akibat keterlambatan ini, pelaksana proyek harus membayar denda sebesar Rp 30 juta per hari.

Berdasarkan papan pengumuman proyek di area Pasar Ngawen, pembangunan pasar tersebut dikerjakan oleh PT Joglo Multi Ayu dengan nilai kontrak Rp 30 miliar yang bersumber dari APBN.

Untuk pelaksanaan pembangunan, proyek ini membutuhkan waktu 240 hari kalender atau 8 bulan. Pembangunan dimulai sejak pertengahan November 2025 dan seharusnya selesai pada 14 Juli 2026.

Tim Leader Manajemen Konstruksi / MK proyek Pasar Ngawen dari PT Arss Baru KSO dengan Giri Nusa Konsultan, Yana Nuryana, mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian pembangunan pasar rakyat ini. Ia menyebut progres pembangunan saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen.

“Pekerjaan sudah hampir mencapai 80 persen. Di mana pekerjaan yang berjalan pekerjaan atap, kemudian pekerjaan lebih ke finishing. Dan juga instalasi pekerjaan MEP atau Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing,” jelas dia.

Yana menerangkan, karena belum selesai, pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu selama 30 hari.

“Ya kalau secara kontrak awal itu 14 Juli. Jadi sesuai dengan kebutuhan dan juga dari pihak posisi dari pihak owner memang penyelesaian pekerjaan tambah sebanyak 30 hari,” jelasnya.

Yana berdalih molornya proyek disebabkan keterlambatan pengiriman material. Ia menuturkan pihak supplier mengalami kelangkaan material yang dibutuhkan karena adanya sejumlah proyek yang dikerjakan bersamaan.

“Dari pihak kontraktor merasakan bahwa memang itu menjadi pengaruh karena dari pihak supplier itu menjadi kelangkaannya material. Apalagi dalam proses, kebetulan memang proyek-proyek ini bersamaan. Banyak proyek-proyek yang bersamaan, penggunaan material yang sama juga, juga terhadap pengiriman. Jadi hal pengiriman ada pengiriman yang istilahnya terjadwal di mana harus karena saling berebut lah katanya sehingga jadwal bisa berubah,” terang Yana.

Karena terlambatnya material, maka proyek pun menjadi molor. Yana mengungkap pihaknya harus membayar denda per hari.

Denda yang harus dikeluarkan senilai *Rp 30 juta*. Angka itu diambil dari nilai kontrak, yaitu 1 persen dari Rp 30 miliar.

“Kalau secara kontrak ini kan sesuai dengan kontrak, termasuk PPN, jadi 1 persen dari Rp 30 miliar yaitu Rp 30 juta per hari,” jelas Yana.

Untuk mengejar target, pengerjaan terus digenjot selama masa perpanjangan. Para pekerja sibuk dengan tugas masing-masing dan juga kerja lembur.

“Faktor yang bisa untuk percepatan yaitu material, pekerja dan waktu. Waktu dalam hal ini mengadakan lembur malam. Lembur rata-rata sampai jam 10 malam,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Ngawen ini dilakukan setelah peristiwa kebakaran pada Selasa (9/1/2024) lalu. Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 800 lapak pedagang los, 150 lapak pedagang pelataran, dan 60 kios dinyatakan hangus. Adapun 71 kios terdampak rusak berat dan ringan.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Blora, kerugian dari peristiwa ini ditaksir mencapai *Rp 30,6 miliar*. Rinciannya adalah bangunan pasar senilai Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, masyarakat dan para pedagang berharap pembangunan Pasar Ngawen segera tuntas agar aktivitas perekonomian bisa kembali normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *