Busurnews, BLORA _Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Blora. Lokasi pengoplosan di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran digerebek aparat Polres Blora, Senin (13/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di lahan milik warga bernama Mbah Marmin, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Ratusan Tabung Diamankan
Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita:
- ±100 tabung gas 3 kg bersubsidi, setara satu rit
- Puluhan tabung gas 25 kg nonsubsidi
- Alat pengoplosan
- 5-6 unit sepeda motor dan 2 truk
- 5-6 orang terduga pelaku
Kepala Dusun Nglencong, Mbah Jadi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia hadir di lokasi atas permintaan ketua RT setempat.
“Memang ada penggerebekan dari Polres terkait pengoplosan gas elpiji 3 kg. Modusnya, isi dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 25 kg,” jelas Mbah Jadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Proses olah TKP dan pengamanan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Aktivitas ilegal ini sempat membuat resah warga sekitar. Menurut warga, Supadiyono, praktik pengoplosan baru berjalan sekitar 2-3 minggu.
“Saat proses pengoplosan baunya sangat menyengat. Kami sempat khawatir kalau sampai terjadi kebakaran,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Kasat Reskrim Polres Blora menyatakan belum menerima laporan detail terkait penggerebekan tersebut.
“Saya belum mendapat laporan adanya penggerebekan lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kg. Kebetulan hari ini saya ada giat dinas di Kudus,” katanya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Blora untuk mengungkap jaringan di balik praktik pengoplosan gas subsidi.

