Pegawai Dinporabudpar Manipulasi Data Bantuan Hibah Untuk Memperkaya Diri

Busurnews.com,Blora

Tiga orang warga Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora, selaku pengurus Paguyuban seni Campursari Mega Buana diduga telah melakukan tindak kejahatan  penipuan penggunaan dana hibah aspirasi tahun 2024 sebesar Rp 50 juta rupiah . Karena bantuan  dana  aspirasi tersebut tidak dipergunakan sesuai  peruntukannya namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketiga orang pengurus  tersebut diantaranya  Novita Megalia  ( ketua ) ,  Suparso ( Bendahara ) dan  Adi Siswanto ( Sekretaris)  alias Wawan yang merupakan pegawai ASN di Dinporabudpar  Blora juga selaku Ketua Badan Permusyawaratan  Desa ( BPD) Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora. .

Mereka diduga telah melakukan tindak kejahatan  penipuan , pemalsuan data  terhadap negara dan membuat perasaan orang lain tidak enak terhadap Kukuh warga Desa Tempuran kecamatan Blora Kabupaten Blora selaku ketua group  campursari Sangkuriang .

Kukuh merasa ditipu oleh Suparso karena dirinya dan  sanggar campursari miliknya dipergunakan  untuk pembuatan SPJ,  dana aspirasi Mega Buana   dengan dalih jual beli gamelan. Namun kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi jual beli gamelan  tersebut di antara keduanya.

Persoalan  terkuak berawal dari ucapan Suparso dimana  pernah mengajak Kukuh  untuk  kerja sama mengajukan proposal  bantuan kegiatan campursari melalui aspirasi . Suparso menyatakan akan mengajukan Sanggar Sangkuriang  agar memperoleh bantuan ,dan Kukuh sangat menyetujui hal tersebut.

Bermula dari Suparso yang  datang berkunjung pada Januari 2025 kerumah Kukuh Desa Bacem . Kecamatan Jepon kabupaten Blora. Kedatangan Parso menyampaikan  informasi menggembirakan dimana Kukuh akan diupayakan bantuan dana aspirasi untuk sanggar Sangkuriang miliknya.

Seminggu kemudian Parso bersama Novita ( istrinya  ) datang lagi kerumah Kukuh dengan membawa Kertas kosong yang bermeterai serta kwitansi kosong bermeterai. Kukuh  saat itu diminta menanda tangani kertas kosong serta kwitansi kosong sekaligus membubuhkan stempel organisasinya.

Melihat hal tersebut istri. Kukuh  sempat  melarang suaminya agar  tidak memenuhi permintaan Suparso yang dianggapnya  tidak rasional . kawatir kalau kertas dan materai kosong  tersebut
disalah gunakan ..

Meskipun dilarang , Kukuh tetap ngotot  memberikan apa yang diminta Suparso karena sanggar campursarinya akan diajukan untuk mendapatkan bantuwan dana aspirasi.

Saat Suparso dikonfirmasi di rumahnya, Ia menjelaskan bahwa sanggar Mega Buana telah mendapatkan bantuan dana aspirasi sebesar Rp 50 juta rupiah bukan sanggar Sangkuriang . Uang tersebut telah dipergunakan untuk membeli  gamelan sebesar Rp 20  rupiah sedang yang Rp 30 juta rupiah dibawa Wawan untuk membeli sound system.

Tidak ada pembelian barang

Meskipun Suparso  berdalih , kesimpulannya Sanggar Mega Buwana tidak membeli gamelan menggunakan dana aspirasi tersebut . Berarti dana aspirasi   yang dibawa Suparso  masih utuh Rp 20 juta . Jika ada pemeriksaan ulang dapat dipastikan  gamelan  yang ada sekarang adalah  gamelan  pinjaman .

Dinporabudpar sendiri telah ditipu oleh pengurus Mega Buwana , karena saat pengecekan  gamelan dan sound system  di rumah Suparso oleh Dinas Dinporabubpar, kala itu semua barang ada, baik gamelan maupun son systemnya.  Para petugas dari Dinporabubpar tidak mengetahui jika  semua barang yang ditinjau tersebut  adalah barang pinjaman . Untuk gamelannya  dipinjam dari  Kukuh dari sanggar Sangkuriang.

” Saat itu Parso pinjam gamelan sehari tetapi malah sampai 2 hari.  Saat gamelan dikembalikan  istri saya telah diberi Suparso  diberi amplop isinya uang seratus ribu rupiah . Sebagai ucapan terima kasih . Padahal saat gamelan dipinjam Suparso, kala itu  saya ada tanggapan pentas  campursari  terpaksa saya  harus sewa gamelan lain dengan biaya Rp 1, 5 juta rupiah.” Jelas Kukuh
.
Wawan ketika dihubungi menerangkan bahwa aspirasi tersebut diajukan oleh Kelompok Campursari Mega Buwana dari Tunjungan dan bulan Desember 2024 telah cair sebesar Rp 50 juta rupiah . Bukan untuk  Campursari Sangkuriang.

Menurut Wawan dana tersebut sudah habis dibelanjakan. Untuk gamelan Rp 20 juta dan untuk sound system  dan administrasi Rp 30 juta rupiah . Saat ini keuangan sudah tidak ada lagi.

Wawan saat diingatkan merasa bersalah karena tidak melakukan pengecekan sound system maupun gamelan ada atau tidaknya.

” Saya hanya menerima bukti pembelian gamelan dan bukti pembelian alat sound system. Saya akui selaku sekretaris paguyuban Mega buana saya merasa bersalah, tidak mengecek barang yang dibeli tersebut , terangnya.

Yang disampaikan Wawan sebenarnya hanya basa basi saja , jika dianggap tidak paham tentang penggunaan keuangan tersebut. Jelas tidak mungkin . Antara ketua , bendahara dan sekretaris jelas ada dugaan rencana jahat untuk penggunaan dana tersebut .

Saat dikonfirmasi Novita Megalia yang juga istri Suparso selaku ketua paguyuban Mega Buwana tidak menjawab satupun pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, hanya diam membisu.

Ternyata Novita  hanya digunakan sebagai Jonggol ketua saja oleh Suparso dan Wawan . Padahal ketualah yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. Namun saat itu hanya bengong saat dikonfirmasi atas penggunaan dana aspirasi tersebut.

jelas itu uang negara jika tidak sesuai penggunaannya sebaiknya dikembalikan pada pemerintah atau dibelanjakan sesuai dengan perencanaan .  Adapun ada perihal lain adalah urusan pribadi antara kelompok Mega Buana dengan kelompok Sangkuriang. Yang jelas  pengurus Mega Buana adalah  pelaku kejahatan dan harus dipidanakan.

,Selaku  warga masyarakat ,  saya akan melaporkan tindakan pengurus Mega Buwana para unit Tipikor Blora. Meskipun  mungkin ada rembuk damai antara dua paguyuban tersebut , itu adalah urusan pribadi mereka,  saya tetap adukan perkara tindak koropsi ini pada pihak Kepolisian,  biar urusannya jelas dan tuntas, ucap salah seorang anggota LSM  yang tidak berkenan disebut namanya. 

Mustakim selaku Sekdin  mewakili kepala Dinporabudpar  kabupaten Blora saat ditemui di ruang kerjanya  menyatakan akan  secepatnya melakukan pengecekan ulang terkait penggunaan dana aspirasi tersebut pada Kelompok Mega Buana .

” Saya akan lakukan pengecekan  ulang atas pembelian barang di kelompok seni Mega Buana , yang konon saat tinjauan barang yang ditunjukkan pada kami adalah barang pinjaman,”  tandasnya.

Konon saat ini Kukuh telah. Menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan sudah melayangkan surat ke Dinporabudpar, dan Senin  pagi Wawan sudah dipanggil dimintai keterangan oleh Kadinasnya.

Karena Wawan pegawai Dinporabudpar diguga akan mengganti SPJ yang berhubungan dengan Sangkuriyang , karena menurut Wawan kertas kosong yang diminta tanda tangan dari  Kukuh telah  dipegunakan sebagai lampiran pembuatan SPJ atas pembelian gamelan fiktif oleh Suparso dari Kukuh .(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *