Busurnews.com,Blora
Tiga orang warga Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora, selaku pengurus Paguyuban seni Campursari Mega Buana diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan penggunaan dana hibah aspirasi tahun 2024 sebesar Rp 50 juta rupiah . Karena bantuan dana aspirasi tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga orang pengurus tersebut diantaranya Novita Megalia ( ketua ) , Suparso ( Bendahara ) dan Adi Siswanto ( Sekretaris) alias Wawan yang merupakan pegawai ASN di Dinporabudpar Blora juga selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora. .
Mereka diduga telah melakukan tindak kejahatan penipuan , pemalsuan data terhadap negara dan membuat perasaan orang lain tidak enak terhadap Kukuh warga Desa Tempuran kecamatan Blora Kabupaten Blora selaku ketua group campursari Sangkuriang .
Kukuh merasa ditipu oleh Suparso karena dirinya dan sanggar campursari miliknya dipergunakan untuk pembuatan SPJ, dana aspirasi Mega Buana dengan dalih jual beli gamelan. Namun kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi jual beli gamelan tersebut di antara keduanya.
Persoalan terkuak berawal dari ucapan Suparso dimana pernah mengajak Kukuh untuk kerja sama mengajukan proposal bantuan kegiatan campursari melalui aspirasi . Suparso menyatakan akan mengajukan Sanggar Sangkuriang agar memperoleh bantuan ,dan Kukuh sangat menyetujui hal tersebut.
Bermula dari Suparso yang datang berkunjung pada Januari 2025 kerumah Kukuh Desa Bacem . Kecamatan Jepon kabupaten Blora. Kedatangan Parso menyampaikan informasi menggembirakan dimana Kukuh akan diupayakan bantuan dana aspirasi untuk sanggar Sangkuriang miliknya.
Seminggu kemudian Parso bersama Novita ( istrinya ) datang lagi kerumah Kukuh dengan membawa Kertas kosong yang bermeterai serta kwitansi kosong bermeterai. Kukuh saat itu diminta menanda tangani kertas kosong serta kwitansi kosong sekaligus membubuhkan stempel organisasinya.
Melihat hal tersebut istri. Kukuh sempat melarang suaminya agar tidak memenuhi permintaan Suparso yang dianggapnya tidak rasional . kawatir kalau kertas dan materai kosong tersebut
disalah gunakan ..
Meskipun dilarang , Kukuh tetap ngotot memberikan apa yang diminta Suparso karena sanggar campursarinya akan diajukan untuk mendapatkan bantuwan dana aspirasi.
Saat Suparso dikonfirmasi di rumahnya, Ia menjelaskan bahwa sanggar Mega Buana telah mendapatkan bantuan dana aspirasi sebesar Rp 50 juta rupiah bukan sanggar Sangkuriang . Uang tersebut telah dipergunakan untuk membeli gamelan sebesar Rp 20 rupiah sedang yang Rp 30 juta rupiah dibawa Wawan untuk membeli sound system.
Tidak ada pembelian barang
Meskipun Suparso berdalih , kesimpulannya Sanggar Mega Buwana tidak membeli gamelan menggunakan dana aspirasi tersebut . Berarti dana aspirasi yang dibawa Suparso masih utuh Rp 20 juta . Jika ada pemeriksaan ulang dapat dipastikan gamelan yang ada sekarang adalah gamelan pinjaman .
Dinporabudpar sendiri telah ditipu oleh pengurus Mega Buwana , karena saat pengecekan gamelan dan sound system di rumah Suparso oleh Dinas Dinporabubpar, kala itu semua barang ada, baik gamelan maupun son systemnya. Para petugas dari Dinporabubpar tidak mengetahui jika semua barang yang ditinjau tersebut adalah barang pinjaman . Untuk gamelannya dipinjam dari Kukuh dari sanggar Sangkuriang.
” Saat itu Parso pinjam gamelan sehari tetapi malah sampai 2 hari. Saat gamelan dikembalikan istri saya telah diberi Suparso diberi amplop isinya uang seratus ribu rupiah . Sebagai ucapan terima kasih . Padahal saat gamelan dipinjam Suparso, kala itu saya ada tanggapan pentas campursari terpaksa saya harus sewa gamelan lain dengan biaya Rp 1, 5 juta rupiah.” Jelas Kukuh
.
Wawan ketika dihubungi menerangkan bahwa aspirasi tersebut diajukan oleh Kelompok Campursari Mega Buwana dari Tunjungan dan bulan Desember 2024 telah cair sebesar Rp 50 juta rupiah . Bukan untuk Campursari Sangkuriang.
Menurut Wawan dana tersebut sudah habis dibelanjakan. Untuk gamelan Rp 20 juta dan untuk sound system dan administrasi Rp 30 juta rupiah . Saat ini keuangan sudah tidak ada lagi.
Wawan saat diingatkan merasa bersalah karena tidak melakukan pengecekan sound system maupun gamelan ada atau tidaknya.
” Saya hanya menerima bukti pembelian gamelan dan bukti pembelian alat sound system. Saya akui selaku sekretaris paguyuban Mega buana saya merasa bersalah, tidak mengecek barang yang dibeli tersebut , terangnya.
Yang disampaikan Wawan sebenarnya hanya basa basi saja , jika dianggap tidak paham tentang penggunaan keuangan tersebut. Jelas tidak mungkin . Antara ketua , bendahara dan sekretaris jelas ada dugaan rencana jahat untuk penggunaan dana tersebut .
Saat dikonfirmasi Novita Megalia yang juga istri Suparso selaku ketua paguyuban Mega Buwana tidak menjawab satupun pertanyaan yang ditanyakan kepadanya, hanya diam membisu.
Ternyata Novita hanya digunakan sebagai Jonggol ketua saja oleh Suparso dan Wawan . Padahal ketualah yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. Namun saat itu hanya bengong saat dikonfirmasi atas penggunaan dana aspirasi tersebut.
jelas itu uang negara jika tidak sesuai penggunaannya sebaiknya dikembalikan pada pemerintah atau dibelanjakan sesuai dengan perencanaan . Adapun ada perihal lain adalah urusan pribadi antara kelompok Mega Buana dengan kelompok Sangkuriang. Yang jelas pengurus Mega Buana adalah pelaku kejahatan dan harus dipidanakan.
,Selaku warga masyarakat , saya akan melaporkan tindakan pengurus Mega Buwana para unit Tipikor Blora. Meskipun mungkin ada rembuk damai antara dua paguyuban tersebut , itu adalah urusan pribadi mereka, saya tetap adukan perkara tindak koropsi ini pada pihak Kepolisian, biar urusannya jelas dan tuntas, ucap salah seorang anggota LSM yang tidak berkenan disebut namanya.
Mustakim selaku Sekdin mewakili kepala Dinporabudpar kabupaten Blora saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan akan secepatnya melakukan pengecekan ulang terkait penggunaan dana aspirasi tersebut pada Kelompok Mega Buana .
” Saya akan lakukan pengecekan ulang atas pembelian barang di kelompok seni Mega Buana , yang konon saat tinjauan barang yang ditunjukkan pada kami adalah barang pinjaman,” tandasnya.
Konon saat ini Kukuh telah. Menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan sudah melayangkan surat ke Dinporabudpar, dan Senin pagi Wawan sudah dipanggil dimintai keterangan oleh Kadinasnya.
Karena Wawan pegawai Dinporabudpar diguga akan mengganti SPJ yang berhubungan dengan Sangkuriyang , karena menurut Wawan kertas kosong yang diminta tanda tangan dari Kukuh telah dipegunakan sebagai lampiran pembuatan SPJ atas pembelian gamelan fiktif oleh Suparso dari Kukuh .(redaksi)