Busurnews.com
Sebanyak 113 desa dari total 271 desa di Kabupaten Blora dipastikan belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk komponen non-earmark. Total dana yang tertahan mencapai Rp33,1 miliar.
Keterlambatan ini terjadi menjelang akhir tahun anggaran dan berdampak pada 13 dari 16 kecamatan di Blora. Hal ini memicu kekhawatiran program pembangunan di tingkat desa akan terhenti.
113 Desa Belum Bisa Cairkan Dana
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, mengakui adanya kendala besar ini. Ia memastikan bahwa alokasi sebesar Rp33,1 miliar tersebut merupakan bagian Dana Desa Tahap II non-earmark yang seharusnya sudah disalurkan ke 113 desa yang belum memenuhinya, sementara desa lainnya sudah berhasil mencairkan.
“Total anggaran yang tidak bisa cair saat ini adalah Rp33,1 miliar dari 113 desa yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Blora. Kami berharap ada solusi agar dana ini bisa segera dicairkan,” ujar Yayuk, Kamis, 27 November 2025.
Program Prioritas Desa Terhambat
Yayuk menjelaskan, pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan karena ada regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Penyaluran Dana Desa.
Dana Desa non-earmark merupakan alokasi yang paling fleksibel dan menjadi tumpuan desa untuk membiayai program prioritas lokal, mulai dari pemberdayaan BUMDes hingga pembangunan infrastruktur penunjang di luar ketentuan earmark (seperti BLT, stunting, dan ketahanan pangan).
Dengan penundaan pencairan Rp33,1 miliar ini berpotensi menyebabkan proyek-proyek yang sudah masuk dalam APBDes 2025 bakal terganggu. “Semoga bisa teratasi,” imbuhnya.(Redaksi)


